
Sumbawa, SamantaNews.Com. 7 November 2025 — Bentrokan antara warga Desa Ai Jati, Kecamatan Alas Barat, dengan aparat Kepolisian Resor Sumbawa saat pelaksanaan eksekusi lahan beberapa waktu lalu masih menyisakan luka dan kontroversi. Peristiwa ini mengakibatkan tujuh orang terluka, terdiri dari tiga anggota kepolisian dan empat warga setempat.
Tiga polisi mengalami luka cukup serius yang diduga akibat sabetan benda tajam. Sementara dari pihak warga, satu orang mengalami luka tembak di kaki dan tiga lainnya luka di bagian kepala, tangan, dan tubuh akibat terkena gas air mata yang memicu luka bakar ringan.

Lawyer Muda Sumbawa Soroti Kronologi dan Tuding Ada Kesalahan Prosedur
Dalam jumpa pers yang digelar di Café Tomorrow, Jumat (7/11/2025) pagi pukul 09.00 WITA, Muhammad Isnaini, SH, seorang pengacara muda Sumbawa, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.
“Saya turut prihatin terhadap tiga korban luka dari pihak kepolisian, namun saya juga perlu meluruskan beberapa hal dari pernyataan Kapolres Sumbawa,” ujar Isnaini di hadapan awak media.
Menurutnya, waktu kedatangan aparat di lokasi menjadi salah satu pemicu ketegangan. Ia menegaskan bahwa rombongan kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 07.09 WITA, jauh lebih awal dari waktu eksekusi yang dijadwalkan pukul 09.00 WITA.

“Pernyataan bahwa warga sudah berkumpul lebih dulu itu keliru besar. Faktanya, masyarakat justru terkejut dengan kedatangan polisi yang begitu pagi,” tegasnya.
Isnaini menambahkan, Ketua RT 01 Ai Jati yang mencoba menegosiasikan agar polisi menunggu waktu resmi eksekusi justru mendapat perlakuan kasar. “Beliau dipukul di kepala menggunakan tongkat oleh oknum aparat, dan dari situlah kemarahan warga mulai meledak hingga terjadi keributan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa di lokasi ditemukan empat proyektil peluru. Namun Isnaini enggan berspekulasi mengenai jenis peluru tersebut. “Apakah peluru organik, non-organik, atau peluru hampa, itu bukan kewenangan saya untuk memastikan,” ujarnya.
Isnaini kemudian menunjukkan foto-foto korban, termasuk seorang warga yang tertembak di kaki dan seorang ibu yang mengalami luka di kepala.
Kuasa Hukum Termohon: Eksekusi Tanpa Kehadiran Pengadilan
Dalam kesempatan yang sama, Indi Suryadi, selaku kuasa hukum pihak termohon, juga menyayangkan proses eksekusi yang disebutnya tidak dihadiri perwakilan pengadilan.
“Saya sudah berada di lokasi sejak pagi. Ketika sampai, kericuhan sudah terjadi, padahal pihak pengadilan tidak ada di tempat,” ungkap Indi.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, namun tetap dilaksanakan tanpa kehadiran pihak pengadilan.
Lebih lanjut, Indi mempertanyakan keabsahan objek sengketa yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. “Batas-batas tanah tidak jelas, dan pihak yang mengajukan eksekusi juga belum sah secara hukum sebagai ahli waris,” tambahnya.
Polisi Tegaskan Tak Gunakan Peluru Tajam
Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini membenarkan adanya bentrok yang menyebabkan tiga anggotanya terluka saat pengamanan eksekusi lahan seluas 1,58 hektare di Ai Jati.
Namun, ia menegaskan bahwa aparat tidak menggunakan peluru tajam dalam penanganan massa.
“Kami hanya menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Tidak ada peluru tajam yang ditembakkan,” tegas Kapolres.
Ia juga berjanji akan mendalami penyebab bentrokan, termasuk kemungkinan adanya provokator dan aktor intelektual yang memicu kerusuhan di lapangan.
Sengketa Berkepanjangan Sejak 1996
Diketahui, sengketa lahan di Ai Jati telah berlangsung sejak tahun 1996 dan beberapa kali gagal dieksekusi akibat penolakan warga. Ketegangan antara masyarakat dan aparat masih berpotensi berlanjut apabila proses hukum dan mediasi tidak segera dilakukan secara transparan dan adil. (SN)
