
Sumbawa Besar. Samantanews.com – Jawaban tertulis yang diserahkan Tim Hukum Kepolisian Resor Sumbawa dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis, 4 Desember 2025, menjadi sorotan tajam. Alih-alih mematahkan dalil pemohon, dokumen tersebut justru dinilai menjadi “blunder” yang menelanjangi prosedur cacat dalam penanganan kasus sengketa lahan Ai Jati.
Dalam dokumen jawabannya, Polres Sumbawa secara eksplisit mengakui telah melakukan tindakan “pengamanan” terhadap tersangka Bintang Imram Maulana sejak 7 November 2025. Padahal, surat perintah penangkapan dan penahanan resmi baru diterbitkan lima hari kemudian, yakni pada 12 November 2025.
Koordinator Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, menyebut pengakuan tersebut sebagai bukti tak terbantahkan adanya perampasan kemerdekaan secara ilegal (unlawful detention).
“Ini pengakuan dosa yang fatal. Polisi berdalih melakukan ‘pengamanan’, sebuah istilah yang tidak dikenal dalam KUHAP untuk menjustifikasi penyekapan seseorang selama lima hari tanpa status hukum yang jelas,” ujar Ahmadul kepada media usai membacakan replik di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Kamis sore.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal tersebut, Polres Sumbawa berargumen bahwa tindakan membawa Bintang pada 7 November 2025 bukanlah penangkapan, melainkan “pengamanan” atas permintaan aparat desa dan tersangka sendiri demi keselamatan.
Namun narasi ini dinilai Ahmadul penuh kejanggalan. Jika benar Bintang menyerahkan diri untuk diamankan, mengapa akses bagi keluarga dan kuasa hukum ditutup rapat?
“Faktanya, pada 8 dan 10 November tim kami datang ke Polres tapi diusir halus. Kami dilarang bertemu dengan alasan ‘pengamanan khusus’. Kalau sukarela, kenapa diisolasi? Kenapa saat dibawa dari rumah harus diborgol dan diseret di depan anak-istrinya?” tegas Ahmadul.
Menurutnya, penggunaan istilah “pengamanan” adalah eufemisme berbahaya untuk menutupi praktik tangkap dulu, administrasi belakangan. Dalam hukum acara pidana, pembatasan kebebasan fisik seseorang oleh aparat negara hanya sah jika disertai surat perintah yang sah. Tanpa itu, tindakan tersebut adalah penculikan oleh institusi.
Konsekuensi dari “pengamanan” ilegal ini, menurut tim kuasa hukum, merembet pada keabsahan seluruh proses penyidikan. Ahmadul menyoroti pemeriksaan Bintang sebagai calon tersangka yang dilakukan pada 9 November 2025.
“Klien kami diperiksa dan di-BAP tanggal 9 November. Saat itu statusnya masih ‘diamankan’ secara ilegal, terisolasi, dan berada di bawah tekanan psikologis tanpa didampingi pengacara. Secara hukum, hasil pemeriksaan itu tidak bernilai. Itu fruit of the poisonous tree, buah dari pohon yang beracun,” jelasnya.
Karena pemeriksaan calon tersangka cacat, Ahmadul menegaskan bahwa penetapan tersangka pada 12 November 2025 otomatis batal demi hukum. Hal ini karena tidak memenuhi syarat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dilakukan secara sah.
Kasus ini bermula dari eksekusi lahan di Dusun Ai Jati, Desa Mapin Kebak, Alas Barat, yang berujung ricuh pada awal November lalu. Bintang Imram Maulana dituduh sebagai provokator dan pelaku penganiayaan. Namun cara polisi menjemput paksa Bintang dari rumahnya memicu protes keras keluarga hingga berujung pada gugatan praperadilan.
Sidang akan dilanjutkan Jumat besok dengan agenda pembuktian. “Kami tantang Polres buka-bukaan. Tunjukkan surat apa yang mereka pegang pada tanggal 7 sampai 11 November saat mengurung klien kami. Jika tidak ada, hakim harus berani menyatakan penahanan ini tidak sah,” pungkas Ahmadul. (**)
