
Jakarta, SamantaNews.Com –– 6 Januari 2026 – Dalam langkah yang mencerminkan keselarasan politik, Partai Demokrat mengungkapkan dukungannya terhadap usulan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, yang menegaskan bahwa partainya sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait sistem pemilihan ini.
Herman Khaeron menjelaskan bahwa pandangan tersebut berakar dari ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan mandat kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang. Dengan demikian, baik pemilihan secara langsung maupun melalui DPRD diakui sebagai bagian dari sistem demokrasi yang ada di Indonesia.
“Partai Demokrat melihat pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai opsi yang layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Hal ini penting untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperbaiki kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional,” ujar Herman.
Namun, Herman juga menekankan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan isu yang menyangkut kepentingan publik. Ia menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebijakan ini secara terbuka dan demokratis, melibatkan partisipasi masyarakat agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat dan semangat demokrasi yang dijunjung tinggi.
“Bagi Partai Demokrat, prinsip utamanya adalah memastikan bahwa apapun mekanisme yang diadopsi, demokrasi harus tetap dijunjung tinggi. Suara rakyat harus dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Sebelumnya, dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga datang dari Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partainya siap mendukung rencana pelaksanaan pilkada melalui DPRD, baik untuk tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur. Ia menilai bahwa pemilihan melalui DPRD dapat memberikan efisiensi yang lebih baik dibandingkan dengan mekanisme yang ada saat ini.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang untuk mendiskusikan usulan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 telah mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa Undang-Undang Pemilu saat ini hanya mengatur pemilihan presiden dan legislatif, sementara pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” ungkap Rifqi. Ia menambahkan bahwa pembahasan tersebut dapat dilakukan dalam konteks penataan menyeluruh sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan ada penyelarasan yang lebih baik dalam sistem pemilihan di Indonesia, menciptakan proses yang lebih transparan dan akuntabel. Revisi undang-undang yang mungkin terjadi diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk pemilu dan pemilihan di masa depan. (**)
