
Jakarta. SamantaNews – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah, menegaskan kesiapannya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan di lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fahri menilai langkah tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga integritas pemerintahan. Menurutnya, kepatuhan pada konstitusi adalah pondasi utama agar pejabat publik dapat bekerja fokus tanpa benturan kepentingan.“Sebagai pejabat negara, kita harus menjunjung tinggi putusan konstitusi. Saya berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme dan tanggung jawab,” ujar Fahri Hamzah.
Ia menambahkan, aturan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas birokrasi, sekaligus menunjukkan bahwa pejabat negara harus sepenuhnya mengabdi pada amanah yang diemban.Langkah kepatuhan ini diyakini akan menjadi teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
