
Mataram, SamantaNews.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji non-subsidi. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan gas melon 3 Kg bersubsidi agar tetap dinikmati masyarakat kecil yang benar-benar berhak.
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Jamaludin Malady, menjelaskan bahwa aturan ini lahir dari hasil diskusi bersama Pertamina dan Gubernur NTB.
“Beberapa waktu lalu masyarakat sempat kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 Kg. Karena itu, ASN, terutama pejabat, diwajibkan beralih ke gas non-subsidi,” ujarnya, Rabu (1/10).
Implementasi perdana kebijakan ini akan ditandai pada gelaran Lombok Sumbawa Nusantara Fair di Mandalika, Sabtu (4/10). Dalam acara tersebut, Pertamina menyiapkan tabung gas non-subsidi berwarna pink ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Dari sana kita mulai dulu. ASN golongan 3 dan 4 diwajibkan memakai gas nonsubsidi, sambil menunggu SE Gubernur rampung diproses di biro hukum,” tambah Jamaludin.
Untuk mempermudah transisi, Pemprov NTB melalui NTB Mall menyiapkan skema barter. ASN yang masih menyimpan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi bisa menukarkannya dengan tabung nonsubsidi.
“Misalnya ada dua tabung 3 Kg seharga Rp150 ribu, bisa ditukar dengan gas pink senilai Rp350 ribu. Tinggal menambahkan selisihnya saja,” jelas Jamaludin.
Tidak hanya itu, Pertamina juga menghadirkan layanan pengantaran tabung non-subsidi langsung ke rumah ASN. Proses pemesanan dilakukan secara daring, mirip dengan aplikasi ojek online.
“ASN nanti tinggal pesan lewat aplikasi, dan tabung gas akan diantar ke rumah. Penggunaan gas nonsubsidi lebih efisien, karena daya tahan pakainya lebih lama dibandingkan tabung bersubsidi,” pungkasnya.
sumber Inside Lombok
