
Sumbawa Besar, Samantanews.com —
Belasan advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati mengajukan gugatan praperadilan terhadap Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda NTB, Kapolres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa. Gugatan ini berkaitan dengan proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dalam kasus Ai Jati.
Aliansi tersebut diketuai oleh Advokat Ahmadul Kusasi SH bersama Muhammad Isnaini SH, Enra Syaifuddin SH MH C.Med, Indi Suryadi SH, dan sejumlah advokat lainnya.
Dalam konferensi pers di Gedung Fakultas Hukum Universitas Samawa (UNSA), Selasa (18/11/2025), Ahmadul Kusasi menjelaskan bahwa pihaknya menerima kuasa khusus dari Rina, istri pria berinisial BIM—salah satu dari lima tersangka yang kini ditahan penyidik Kepolisian dalam kasus Ai Jati.
Menurut Ahmadul, gugatan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan nomor registrasi 691. “Kami tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujarnya.
Diduga Tidak Sesuai Prosedur
Ahmadul menegaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan BIM. Ia menyebut keluarga baru menerima surat pemberitahuan penahanan tanggal 12 November, padahal penangkapan dilakukan pada 7 November.
“Kalau tanpa surat perintah, tanpa identitas, dan tanpa pemberitahuan kepada keluarga, maka itu melanggar aturan,” tegasnya.
Saksi dan Ahli Disiapkan
Advokat Muhammad Isnaini SH menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi, alat bukti, dan ahli untuk kepentingan persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa laporan terkait peristiwa ini telah dilayangkan ke Komnas HAM dan akan diteruskan ke Propam Polda NTB.
Fokus pada Dugaan Pelanggaran HAM
Sementara itu, Advokat Enra Syaifuddin SH MH C.Med menegaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena adanya dugaan tindakan tidak prosedural oleh aparat. Ia menyebut kliennya ditangkap tanpa surat tugas, tanpa surat penangkapan, serta tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
“Tindakan tersebut dinilai inprosedural. Fokus kami adalah pada perlindungan HAM dan tidak terkait persoalan perdata,” jelasnya.
Anggota Aliansi lainnya, Endra Syaifuddin SH MH, menambahkan bahwa mereka tidak masuk dalam substansi sengketa lahan atau eksekusi. “Kami hanya menyoroti dugaan penangkapan lima warga yang dilakukan tanpa identitas dan tanpa surat perintah,” tegasnya.
Advokat Indi Suryadi SH turut mengajak masyarakat untuk mengawal proses praperadilan agar fakta-fakta hukum terungkap dengan jelas.
Kesaksian Istri Tersangka
Dalam kesempatan yang sama, Rina—istri tersangka BIM—menceritakan kejadian penangkapan yang menurutnya berlangsung secara brutal. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wita di rumah mertua mereka di Olat Rawa, Kecamatan Moyo Hilir.
Menurut Rina, aparat bersenjata lengkap datang dan melepaskan tembakan ke bagian atap dan pintu rumah. Pagar rumah juga disebut dirusak.
“Suami saya diseret keluar dari kamar pintu kamar didobrak. Anak-anak saya dan anak tetangga sampai trauma ” ungkapnya sambil menangis.
Ia berharap proses hukum berjalan adil dan transparan terhadap kasus yang menjerat suaminya. (**)
