
Sumbawa Besar. NTB, SamantaNews.Com – Bupati Sumbawa resmi menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Empang, Muhammad Jabir, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Jotang, Kecamatan Empang. Penunjukan ini menyusul pemberhentian Kepala Desa definitif, Herman Hakim, yang mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Hendra Irawan, membenarkan telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Sumbawa Nomor 280 Tahun 2026 tentang pemberhentian Kades Jotang tersebut.
“Sudah kita terima surat dari BPD, dan kami sudah memproses. Kemarin per tanggal 4 Maret telah keluar SK Bupati tentang pemberhentiannya,” ungkap Hendra Irawan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (05/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam SK tersebut sekaligus ditetapkan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa. Penunjukan Muhammad Jabir sebagai Pj Kades Jotang juga merupakan rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Itu sekaligus dengan penjabatnya. Dalam surat BPD itu sekalian mereka menunjuk penjabat sebagai penggantinya, yakni Sekcam Empang Muhammad Jabir,” jelasnya.
Hendra Irawan menambahkan bahwa penjabat yang baru ditunjuk akan menjalankan roda pemerintahan desa hingga masa jabatan Kepala Desa Jotang berakhir pada tahun 2028 mendatang.
“Untuk masa jabatannya, penjabat ini akan mengantar sampai dengan masa jabatan kepala desa tahun 2028,” tukasnya.
Diketahui, Herman Hakim secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Jotang pada tanggal 23 Februari 2026. Pengunduran diri tersebut dilakukan atas desakan masyarakat setempat yang menilai yang bersangkutan tidak mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara optimal.
Surat keputusan pengunduran diri tersebut sebelumnya telah dibacakan secara langsung oleh Camat Empang, Abdul Rais, di hadapan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan keputusan resmi yang ditandatangani di atas materai.
Dengan ditunjuknya penjabat baru, Hendra Irawan berharap agar Muhammad Jabir dapat menetralisir berbagai persoalan yang sebelumnya terjadi di Desa Jotang. Selain itu, penjabat juga diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, terutama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
“Semoga dengan adanya penjabat ini dapat menjadi pendamai, semua persoalan bisa terselesaikan,” pungkasnya. (**)
