
Mataram, SamantaNews – Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely memasuki babak baru. Sang istri, RC (inisial, Red), yang juga anggota Polres Lombok Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan suaminya sendiri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTB bersama Polres Lombok Barat menggelar perkara sejak pagi hingga sore, Jumat (19/9).”
Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid, kepada awak media.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Rencananya, Polres Lombok Barat akan menggelar konferensi pers resmi pada Sabtu pagi (20/9).
Kabar penetapan tersangka ini disambut pihak keluarga Brigadir Esco dengan apresiasi. Melalui kuasa hukumnya,
Lalu Anton Hariawan, keluarga berharap penyidikan tidak berhenti hanya pada RC.”Saya selaku penasihat hukum sangat mengapresiasi kerja tim dari Polres Lombok Barat dan Subdit 3 Polda NTB. Namun saya meminta penetapan tersangka ini tidak terhenti pada istrinya saja. Termasuk yang terlibat membantu dan menghilangkan alat bukti harus ditindak,” tegas Anton.
Anton juga menilai kasus ini masuk kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Sementara untuk pihak lain yang diduga terlibat, ia meminta agar dijerat pasal 354.
”Kami meyakini pelakunya lebih dari satu orang. Siapa pun yang membantu, mengetahui, namun tidak melaporkan, harus ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
