
Jakarta, SamantaNews.Com — Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi disahkan dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pengesahan dilakukan melalui Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2025–2026 yang dipimpin langsung oleh Puan bersama empat pimpinan DPR lainnya. Rapat tersebut dihadiri 342 dari total 579 anggota dewan.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).
Puan menjelaskan bahwa KUHAP baru ini merupakan hasil proses panjang selama hampir dua tahun, dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Ia menyebutkan ada lebih dari 130 masukan masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia yang ikut menyusun peraturan tersebut.
“Banyak hal yang diperbarui, dan pembaharuan ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak sehingga KUHAP baru dapat mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan aparat penegak hukum sudah dapat mulai menggunakan aturan dalam KUHAP baru pada tanggal diberlakukannya nanti. Ia menyebutnya sudah mengantisipasi proses tersebut sejak awal agar implementasi dapat berjalan lancar.
Hingga 2 Januari 2026, KUHAP yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan aturan baru tersebut.
“Untuk pelaksanaan pidana yang sedang berjalan, KUHAP lama tetap digunakan selama tidak bertentangan dengan KUHAP baru,” jelas Habiburokhman. (**)
