
Sumbawa, SamantaNews.com – Pemerintah Desa Batu Tering merealisasikan program ketahanan pangan tahun 2025 dengan menyalurkan sebanyak 22 ekor sapi kepada masyarakat. Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis tiga ekor sapi kepada warga di halaman Kantor Kepala Desa Batu Tering, Kamis (2/10/2025).
Kepala Desa Batu Tering, Alwan Hidayat, S.Pd.I., NL.P, menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 19 ekor sapi lainnya masih dalam proses dan ditargetkan paling lambat akhir Oktober 2025 seluruhnya sudah tersalurkan kepada para pengadas yang memenuhi kriteria.
“Pembagian sapi kepada masyarakat merupakan implementasi dari ketentuan aturan tentang kewajiban desa mengalokasikan program ketahanan pangan sebesar 20 persen dari total Dana Desa (DD) dalam APBDes. Alhamdulillah, di APBDes tahun 2024 telah kita alokasikan dan tahun 2025 ini kita implementasikan,” jelas Kades yang akrab disapa AH.
Program ketahanan pangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk meningkatkan asupan protein hewani masyarakat melalui sistem penggemukan sapi dengan pola kandang komunal. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Desa telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab mengelola program tersebut.
Dalam perjanjian kerja sama antara TPK dan para pengadas, disepakati sejumlah poin penting, di antaranya:

Lama kontrak enam bulan sejak penandatanganan,
Penerimaan sapi oleh pengadas, dan
Bagi hasil setelah pengembalian harga pokok pembelian sapi dengan pembagian 75% untuk pengadas dan 25% untuk TPK.
Adapun harga satu ekor sapi ditetapkan sebesar Rp7.000.000 dengan tinggi minimal 105 cm.
AH berharap program ini dapat berjalan lancar dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara luas. “Dengan demikian, populasi sapi pejantan di Batu Tering meningkat dan kebutuhan protein hewani masyarakat terpenuhi. Hal ini bukan hal mustahil, karena masyarakat kami sudah memiliki pengalaman dalam hal penggemukan sapi,” ujarnya optimistis.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPD M. Zaidin, perangkat desa, TPK, serta para pengadas penerima sapi. (SN)
