
Sumbawa Besar, SamantaNews.com — Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Bintang Imran Maulana, warga BTN Puri Citra Samawa, yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa pada Rabu (26/11/2025), resmi ditunda. Kasus ini berkaitan dengan penangkapan lima warga dalam aksi penolakan eksekusi lahan Ai Jati, Kecamatan Alas Barat. Sidang yang dipimpin Hakim Rion Apraloka, S.H., M.Kn., ditunda karena pihak termohon berhalangan hadir.
Ketua Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati, Ahmadul Kusasi, S.H., menjelaskan bahwa terdapat dua alasan penundaan sidang yang dibacakan oleh majelis hakim. “Yang pertama, pihak termohon menyampaikan masih menyiapkan berkas-berkas praperadilan dan berkoordinasi dengan pengemban fungsi hukum Polda NTB. Kedua, Polres Sumbawa sedang melaksanakan audit kinerja tahap II tahun 2025 serta persiapan Operasi Lilin Rinjani 2025,” ungkapnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu, 3 Desember 2025. Meski ditunda, pihak pemohon menyatakan kesiapan penuh. “Kami sudah sangat siap, bahkan seribu persen. Berkas pembuktian insyaallah lengkap, dan 15 advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Pejuang Ai Jati siap mengawal perkara ini,” tegas Ahmadul.
Dari 15 advokat tersebut, sebanyak 10 orang hadir pada sidang perdana, sementara lima lainnya masih dalam perjalanan. Tim kuasa hukum terdiri atas:
Indi Suryadi, S.H.; Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med.; Febriyan Anindita, S.H.; Muhammad Isnaini, S.H.; Iwan Haryanto, S.H., M.H.; Dr. Syarif Dahlan, S.H., M.H.; M. Anugerah Puji Sakti, S.H., M.H., C.Med.; Roli Pebrianto, S.H., M.H.; Syamsur Septiawan, S.H.; Nuryono, S.T., S.H.; Mujahidin, S.H., C.Mdf.; Ovu Denta Larra, S.H.; dan Randajamra Negara, S.H.
Sementara itu, anggota tim, Endra Syaifuddin, S.H., M.H., C.Med., menjelaskan empat dasar permohonan praperadilan yang diajukan. “Pertama, terkait keabsahan penangkapan yang kami nilai tidak sesuai prosedur sebagaimana Pasal 1 angka 20 dan Pasal 18 ayat (1)–(3) KUHAP. Kedua, keabsahan penetapan tersangka yang dinilai belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti, mengacu pada Pasal 1 angka 14 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Ketiga, keabsahan penahanan yang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai Pasal 21 KUHAP. Keempat, perlindungan hak asasi dan kepastian hukum, sebagaimana Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 77–83 KUHAP,” jelasnya.
Endra menegaskan bahwa langkah praperadilan ini bertujuan memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor hukum. “Praperadilan ini penting untuk menjamin pemulihan hak pemohon apabila ditemukan pelanggaran prosedur,” ujarnya.
Anggota tim lainnya, Mujahidin, S.H., C.Mdf., turut menyoroti penundaan yang menurutnya menunjukkan ketidaksiapan pihak termohon. “Kita semua menginginkan proses hukum berjalan baik. Karena itu pemohon dan termohon harus saling menghargai. Jika ada gugatan seperti ini, pihak termohon wajib hadir,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pengadilan adalah titik akhir penentu dalam proses hukum ini. “Kami ingin memperlihatkan dan membuktikan semua yang kami ajukan. Termohon pun harus hadir untuk menjawabnya. Selanjutnya biarkan pengadilan yang menentukan. Tugas kami adalah membuktikan,” tutupnya. (**)
