Sumbawa – SamantaNews.com –– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Seorang pria berinisial S alias S (50) ditangkap pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah gang di wilayah setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Labuhan Sumbawa. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya terduga berhasil diamankan,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).
Pelaku ditangkap saat sedang duduk di sebuah tempat yang terbuat dari bambu di lokasi kejadian. Barang bukti sabu ditemukan dalam bungkus kertas aluminium rokok dan plastik.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua buah korek api, satu unit HP Android, satu buah plastik pembungkus, serta satu lembar aluminium rokok.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta interogasi guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut. (SN)
