
Mataram, Samantanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi dana “siluman” yang menyeret sejumlah anggota DPRD NTB. Proses pemeriksaan saksi disebut telah rampung, sementara penyidik kini menunggu arahan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk ekspose dan gelar perkara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan pihaknya menargetkan penyidikan segera tuntas.
“Mudah-mudahan cepat kelar. Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Kalau nanti dibutuhkan tambahan, tentu akan kita panggil lagi,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Menurut Zulkifli, pengendalian perkara ini berada di Kejagung RI, sehingga Kejati NTB masih menunggu jadwal ekspose yang akan menentukan arah penyidikan selanjutnya.
“Apakah ekspose ini untuk penetapan tersangka, saya belum bisa ungkap,” katanya.
Sudah Ada Pengembalian Uang Rp2 Miliar Lebih
Penyidik Pidsus Kejati NTB hingga kini belum melibatkan lembaga audit untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hal itu disebabkan karena sebagian dana “siluman” telah dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRD NTB dengan total nilai mencapai lebih dari Rp2 miliar.
“Kan sudah ada pengembalian. Nanti kita lihat, perlu atau tidak dilakukan audit kerugian negara,” jelas Zulkifli.
Selain itu, penyidik juga telah menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat analisis hukum atas peristiwa dugaan korupsi yang melibatkan para petinggi DPRD NTB tersebut. “Ada ahli pidana yang sudah kita mintai pendapat. Saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan Kejagung,” tambahnya.
Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan legislatif dan eksekutif, termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB serta beberapa pejabat Pemprov NTB.
Salah satu saksi terbaru yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Lombok Barat, Nurhidayah, pada Selasa (28/10/2025). Istri anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) itu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Zulkifli enggan mengungkap lebih jauh terkait perannya dalam kasus ini.
“Sumber dana itu bukan dari negara dan bukan juga dari pihak swasta,” tegasnya.
Status Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Kejati NTB resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah tim Pidsus menemukan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB ini mulai ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Kini, publik menantikan langkah Kejati NTB berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah gelar perkara di Kejagung RI. (*)
