
Mataram, NTB, SamantaNews.Com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pemberian uang kepada sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (4/8) petang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan pemberian uang kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewi Santini saat membacakan putusan.
Dengan adanya putusan bebas tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucapnya.
Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim turut menetapkan status barang bukti berupa uang senilai Rp450 juta yang sebelumnya disita oleh jaksa penuntut umum.
Uang tersebut merupakan bagian dari penyerahan yang dikaitkan dengan anggota DPRD lainnya, yakni Harwoto, Lalu Irwan Satriadi, dan Nurdin Marjuni. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar uang tersebut dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hamdan Kasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan pemberian uang senilai Rp450 juta kepada tiga anggota DPRD NTB lainnya.
Perbuatan tersebut sebelumnya didakwakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda dan menyatakan unsur-unsur dalam dakwaan penuntut umum tidak terbukti terhadap Hamdan Kasim. Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut. (SN)
