
SUMBAWA BESAR, NTB, SamantaNews.Com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa kembali memeriksa terlapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berinisial DD pada Selasa (4/8/2026). Meski pemeriksaan telah selesai dilakukan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap terlapor karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Menurut Arifin, dalam pemeriksaan tersebut DD masih mempertahankan keterangan awal dan tidak mengakui dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
“Penyidik masih menunggu hasil ekstraksi ponsel Android korban yang akan menjadi bagian dari pembuktian, khususnya terkait jejak digital antara korban atau pelapor dengan terduga pelaku,” ujar Arifin.
Ia menjelaskan, setelah hasil ekstraksi diterima, penyidik akan kembali menggelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus. Hingga saat ini, status hukum DD masih sebagai saksi terlapor.
Di sisi lain, penanganan perkara tersebut mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa yang mendampingi korban.
Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., mengatakan pihaknya mempertanyakan belum adanya penetapan status tersangka maupun penahanan terhadap terlapor setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Kami mempertanyakan mengapa setelah pemeriksaan selesai, penyidik belum menetapkan status tersangka maupun melakukan penahanan sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP Nasional UU Nomor 20 Tahun 2025. Padahal perkara ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun,” kata Rusnadi.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi korban. LBH GP Ansor juga membandingkan penanganan perkara ini dengan sejumlah kasus TPKS lainnya yang dinilai lebih cepat memasuki tahapan penetapan tersangka.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang tersedia dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyatakan akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh proses pembuktian, termasuk hasil ekstraksi perangkat elektronik korban, selesai dilakukan. (SN)
