
Sumbawa Besar, NTB, Samantanews.com — Jajaran Polsek Utan bersama Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IH (19) dan M (27) serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) dan melibatkan wilayah hukum Kecamatan Utan hingga Kecamatan Alas.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Utan AKP Awalludin, S.AP., M.M.Inov., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik seorang petani berinisial M (62).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, di area persawahan Jalan Tani, Juru Ganung, Desa Orong Bawa, Kecamatan Utan.
Saat itu, korban datang ke sawah dan memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan tani. Sepeda motor tersebut dalam kondisi stang terkunci dan kunci kontak telah dicabut. Jarak kendaraan dari lokasi sawah korban diperkirakan sekitar 100 meter.
Namun, setelah selesai beraktivitas dan hendak pulang, korban mendapati sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya telah hilang dari tempat parkir.
“Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertemu dengan seorang saksi bernama Ace. Saksi tersebut mengaku melihat seorang yang tidak dikenal membawa kendaraan korban,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Utan.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Utan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Utan Aiptu Muh. Azis selanjutnya melaporkan perkembangan penyelidikan tersebut kepada Kapolsek Utan.
Atas arahan Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Utan kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sumbawa untuk melakukan pengungkapan bersama.
Sekitar pukul 10.30 WITA, Tim Opsnal tiba di Polsek Utan untuk melakukan konsolidasi. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA, tim gabungan bergerak menuju Desa Tengah, Kecamatan Utan.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IH (19). Polisi juga memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan curanmor di wilayah hukum Polsek Alas.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, IH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Utan.
“Terduga pelaku IH mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 5 Juli 2026. Kendaraan tersebut kemudian dijual ke wilayah Kecamatan Alas,” jelas Kapolsek.
Motor Dibawa ke Kecamatan Alas
Berbekal keterangan tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju Kecamatan Alas dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Alas.
Sekitar pukul 14.30 WITA, petugas mendatangi kediaman seorang warga berinisial A.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, sepeda motor tersebut sebelumnya dibeli dari terduga pelaku IH.
Selain mengamankan sepeda motor, petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial M (27) yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Utan Polres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (SN)
