
LOMBOK TENGAH, NTB, Samantanews.com — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menetapkan seorang pegawai salon berinisial HJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh anak laki-laki.
Tersangka HJ kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada para korban yang masih berusia anak-anak.

Polisi menyebut, korban yang berusia antara 13 hingga 15 tahun diduga menerima uang dengan nominal berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Terungkap setelah korban bercerita kepada guru mengaji
Kasus tersebut mulai terungkap setelah salah seorang korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru mengaji.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada orang tua korban. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Lombok Tengah untuk diproses sesuai hukum.
Perkara kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk melengkapi alat bukti dan menggali kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap korban anak selama proses hukum berlangsung, termasuk menjaga identitas serta informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
Dijerat UU TPKS dan/atau UU Perlindungan Anak
Atas dugaan perbuatannya, HJ dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Penerapan pasal secara spesifik akan bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, serta konstruksi perkara yang disampaikan penyidik kepada penuntut umum.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, ketentuan UU Perlindungan Anak memberikan perlindungan khusus terhadap anak dari kekerasan dan kejahatan seksual. Sementara itu, UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual beserta mekanisme penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Polres Lombok Tengah memastikan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga masih mendalami seluruh informasi yang diperoleh untuk memastikan perkara tersebut dapat ditangani secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena perkara masih dalam tahap penyidikan, HJ tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (**)
