
Sumbawa, SamantaNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Alas.
Dari hasil operasi yang digelar, petugas berhasil menyita 11 poket sabu dengan berat total 8,64 gram dari sebuah rumah di Desa Dalam, serta mengamankan tiga orang di lokasi kejadian.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., membenarkan bahwa operasi tersebut dilakukan pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di rumah seorang pria berinisial HY alias B (47), warga Desa Dalam, Kecamatan Alas.
Menurut keterangan Iptu Harirustaman, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Begitu informasi dinyatakan valid, kami segera melakukan penggerebekan,” jelasnya.
Saat penggerebekan, polisi mendapati HY alias B sedang berada di dapur bersama dua perempuan, masing-masing AS alias A (38) dan A alias C (19). Ketiganya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun upaya tim tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi, HY alias B mengakui masih menyembunyikan sabu di sekitar rumahnya. Tim kemudian kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan dua poket sabu tambahan yang disembunyikan dengan cara unik, dibungkus dalam kemasan rokok dan ditanam di bawah semen beton di halaman rumah.
Dengan penemuan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13 poket sabu-sabu (11 poket awal + 2 poket tambahan) dengan berat bruto 8,64 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang lain berupa 2 alat hisap (bong), 2 unit ponsel Android, 4 korek gas, 1 gunting, 2 klip plastik kosong, serta uang tunai Rp100.000.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan hanya HY alias B sebagai tersangka utama, sementara dua perempuan yang turut diamankan berstatus saksi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. (SN)
