
SamantaNews.com – Persoalan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang jauh dari tempat tinggal kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Sumbawa Komisi IV, Sandi, S.Pd., MM., angkat bicara mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah strategis berupa kebijakan mutasi berbasis domisili untuk meningkatkan performa dunia pendidikan sekaligus menghemat biaya hidup para guru.
Politisi Partai Gelora ini menilai, selama ini banyak guru PPPK yang harus menempuh perjalanan jauh setiap hari demi mengajar. Kondisi ini tidak hanya menguras energi, tetapi juga membebani kantong pribadi para pendidik akibat biaya operasional transportasi yang tinggi. Dengan kebijakan mutasi yang mendekatkan tempat tugas dengan domisili, beban biaya tersebut bisa ditekan secara signifikan.
“Kami berharap PPPK khusus Guru, baik yang penuh maupun paruh waktu, yang telah mengabdi melaksanakan tugas dengan baik lebih dari 2 tahun dapat ditempatkan atau dikembalikan ke satuan pendidikan tempatnya mengabdi atau sekitar domisili dengan rumah mereka agar tidak terpisah dari keluarganya,” tegas Sandi.
Lebih lanjut, Sandi menjelaskan bahwa dampak positif kebijakan ini tidak hanya soal efisiensi anggaran pribadi pegawai. Pemangkasan jarak tempuh merupakan investasi untuk mendongkrak kedisiplinan dan fokus kerja. Tanpa kelelahan di jalan yang harus menempuh jarak berkilo-kilo setiap hari, para pendidik diharapkan bisa hadir lebih segar, tepat waktu, dan memberikan pelayanan pendidikan yang jauh lebih maksimal bagi anak-anak di Kabupaten Sumbawa.
Sandi juga menyoroti beban psikologis dan finansial yang ditanggung guru yang tinggal terpisah dari keluarganya. Biaya sewa rumah kontrakan dan kebutuhan hidup sehari-hari di tempat tugas menguras pendapatan mereka, sehingga berpotensi mengganggu konsentrasi dalam menjalankan tugas utama. “Guru yang tinggal jauh dari keluarganya akan terkuras ke biaya penyewaan rumah kontrakan dan biaya lainnya sehingga mereka tidak bisa fokus dengan tugas utama, sebab pasti akan mencari pemasukan lain untuk menutupi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kondisi ketimpangan distribusi guru di Sumbawa memang menjadi tantangan tersendiri. Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbawa mencatat indeks pemerataan guru di Kabupaten Sumbawa tahun 2025 baru mencapai 0,60 dari target 0,91, atau sekitar 65 persen. Kondisi geografis yang sulit akses dan keterbatasan regulasi turut membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam mendistribusikan tenaga pendidik.
“Dikbud harus meninjau kembali penempatan guru PPPK yang jauh dari tempat tinggalnya ini dengan melakukan mutasi sesuai domisili agar guru-guru lebih disiplin dan fokus dalam melaksanakan tugas,” harap Sandi.
Politisi Gelora ini mencontohkan sejumlah daerah yang telah lebih dahulu melangkah. Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, misalnya, baru-baru ini menerbitkan surat tugas bagi 450 ASN dan PPPK untuk mendekatkan lokasi kerja dengan domisili para guru dan tenaga kependidikan. Kebijakan serupa juga tengah digagas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyusul ratusan permohonan pindah tugas dari PPPK yang ditempatkan jauh dari domisili.
“Jika alasan regulasi, daerah kabupaten lain telah banyak mengambil langkah tepat dengan melakukan mutasi para guru PPPK sesuai domisili dekat dengan tempat tinggal mereka guna meningkatkan kesejahteraan dan memangkas biaya yang tidak semestinya mereka keluarkan,” pungkas Sandi.
Semoga pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat mempertimbangkan kebijakan ini demi kesejahteraan para guru dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa. (SN)
