
Sumbawa, SamantaNews.com — 6 Oktober 2025 — Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Kapolsek Utan bersama anggotanya melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor berknalpot bising di wilayah hukumnya, Senin (6/10) sekitar pukul 08.40 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 11 unit kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising. Sebagai tindakan tegas, seluruh knalpot brong langsung dicopot dan dimusnahkan di tempat. Pengendara pun diminta untuk mengganti dengan knalpot standar bawaan pabrik.


Kapolsek Utan, AKP Awaluddin, S.AP., M.M. Inov menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami sangat berharap kepada semua pihak untuk tidak lagi menggunakan knalpot dengan suara bising. Mari bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Mohon juga kepada orang tua agar mengingatkan anak-anaknya untuk tidak memakai knalpot brong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Suara bisingnya dapat menimbulkan stres, gangguan tidur, hingga gangguan pendengaran.

Secara teknis, knalpot brong juga dapat merusak mesin kendaraan, karena menimbulkan tekanan balik gas buang (back pressure) yang berlebihan, meningkatkan konsumsi bahan bakar, serta mempercepat kerusakan komponen mesin.
Melalui kegiatan ini, Polsek berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta berpartisipasi aktif dalam menjaga ketenangan lingkungan. (SN)
