
SUMBAWA BESAR, NTB, SamantaNews.Com – Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mendapat perhatian Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Sumbawa memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa resmi menaikkan status terlapor dalam perkara tersebut menjadi tersangka.
Kepastian peningkatan status itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, AIPTU Arifin Setiyoko, saat mendampingi Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini dan Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., dalam audiensi bersama Pimpinan Cabang GP Ansor Sumbawa, Sabtu (8/8/2026), di Mapolres Sumbawa.
“Sabtu pagi ini kami sudah melakukan gelar perkara, menaikkan status terlapor sebagai tersangka,” ungkap Arifin.
Peningkatan status tersebut menjadi salah satu poin penting dalam audiensi GP Ansor Sumbawa bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Sumbawa dengan jajaran Polres Sumbawa.
Audiensi dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum kasus TPKS yang selama ini menjadi perhatian GP Ansor Sumbawa. Organisasi tersebut berharap proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Ketua PC GP Ansor Sumbawa, Iqbaluddin Huzaini, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sumbawa beserta jajaran yang telah menerima audiensi dan memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
“Semoga penanganan kasus ini cepat diselesaikan. Kami sampaikan terima kasih kepada Bu Kapolres,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, SH., sebelumnya mendorong agar proses hukum terhadap perkara tersebut segera memberikan kepastian. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP yang baru terkait peningkatan status seseorang dalam proses penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini menegaskan bahwa kepolisian tetap bekerja berdasarkan tahapan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tahu semua perkara pasti maunya cepat ditangani. Tapi semua itu ada tahapannya, tidak serta-merta dari laporan dan diproses jadi tersangka,” tegas Marieta.
Menurutnya, dalam menangani perkara tersebut, penyidik juga berpedoman pada KUHAP yang baru. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap memperhatikan dan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
“Kami juga mempedomani KUHAP yang baru. Terduga pelaku juga punya hak untuk mencari keadilan,” katanya.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak memiliki tantangan tersendiri. Salah satunya menyangkut keberadaan saksi maupun alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.
Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
“Kami harus mengedepankan unsur kehati-hatian dalam menerapkan KUHAP yang baru. Kami tidak melalaikan kasus ini. Kalau ada saksi sampaikan kepada kami,” ujarnya.
Kapolres juga meminta masyarakat maupun pihak-pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan perkara tersebut untuk membantu penyidik dengan menyampaikan bukti atau informasi mengenai saksi tambahan.
“Kalau ada bukti atau saksi baru, maka bantu kami,” pintanya.
Marieta menegaskan, Polres Sumbawa tidak berada di pihak korban maupun terduga pelaku. Kepolisian, kata dia, harus berada di posisi yang objektif dan memproses perkara berdasarkan ketentuan hukum.
“Polres tidak memihak pelaku atau korban, tapi di tengah-tengah. Tetap memproses dengan aturan yang berlaku. Insya Allah akan ada tindak lanjut,” tegasnya.
Selain membahas perkembangan perkara, Kapolres Sumbawa juga mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Plampang.
Ia memastikan situasi di wilayah tersebut sejauh ini masih aman dan kondusif.
“Di Plampang aman-aman saja. Yang ramai hanya di medsos. Mari kita jaga situasi yang kondusif ini,” katanya.
Dengan meningkatnya status terlapor menjadi tersangka, kasus TPKS tersebut kini memasuki tahapan hukum berikutnya. GP Ansor Sumbawa berharap proses penyidikan dapat berjalan secara cepat, transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (SN)
