
Samantanews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa berhasil mengamankan 15.108 batang rokok ilegal dan 3.660 gram atau sekitar 3,6 kilogram tembakau iris tanpa pita cukai dalam operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Labuhan Badas dan Kecamatan Alas Barat. Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 9–10 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan operasi, tim terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi dan pemetaan terhadap sejumlah toko maupun kios yang diduga memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal.

“Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai serta tembakau iris ilegal yang diperjualbelikan di wilayah sasaran,” ujarnya melalui laporan resmi yang diterima media.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 761 bungkus rokok ilegal dan 243 bungkus tembakau iris tanpa pita cukai. Seluruh produk yang diamankan diketahui tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan karena tidak dilekati pita cukai resmi.

Setelah dilakukan penghitungan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 15.108 batang rokok ilegal dan 3.660 gram tembakau iris ilegal. Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Sumbawa untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Surat Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 218 Tahun 2024 tentang Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Cukai Tembakau/Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa, serta Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Koordinator kegiatan, Mukhtamarwan, S.Pt selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat di lokasi operasi berharap pemerintah dan instansi terkait terus meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok dan tembakau ilegal.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. (SN)
