
Mataram, NTB, Samantanews.com — Rsbu/10/06/26, Munculnya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim anggota dalam perkara yang menjerat Radit kembali memantik diskusi publik mengenai makna keadilan dan penerapan prinsip pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan pendapat berbeda dengan menyebut bahwa Radit tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan. Pendapat tersebut kemudian menjadi sorotan, terutama dari pihak yang sejak awal meyakini bahwa terdapat keraguan dalam pembuktian perkara tersebut.
Sejumlah pihak menilai, apabila mencermati seluruh rangkaian proses hukum yang telah dilalui, terdapat kekhawatiran bahwa penegakan keadilan menghadapi berbagai tekanan. Bahkan, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara tersebut. Namun demikian, dugaan tersebut masih sebatas pandangan dan belum terbukti secara hukum.
Dissenting opinion juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai penerapan frasa “terbukti secara sah dan meyakinkan” dalam putusan pidana. Sebagian kalangan mempertanyakan apakah kebenaran hukum dapat ditentukan melalui mekanisme suara terbanyak di antara hakim, serta bagaimana unsur “meyakinkan” dapat terpenuhi ketika terdapat hakim yang memiliki keyakinan berbeda terhadap kesimpulan perkara.
Menurut pandangan tersebut, adanya perbedaan keyakinan di antara anggota majelis hakim menunjukkan bahwa keraguan masih hadir dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, dalam prinsip hukum pidana dikenal asas bahwa pembuktian harus mampu meyakinkan hakim atas kesalahan terdakwa tanpa menyisakan keraguan yang berarti.
“Manusia, tak terkecuali hakim, adalah tempatnya keragu-raguan. Ketika keraguan itu telah hadir, betapapun kecilnya, maka hal tersebut tetap merupakan keraguan. Dan keraguan bukanlah keyakinan,” demikian pandangan yang berkembang dari pihak yang mendukung pembebasan Radit.
Atas dasar itu, pihak yang sependapat dengan dissenting opinion menilai bahwa putusan yang paling tepat adalah membebaskan Radit, sebagai konsekuensi dari belum terpenuhinya unsur keyakinan secara utuh dalam pembuktian perkara.
Perdebatan mengenai dissenting opinion dalam perkara ini menjadi pengingat bahwa independensi peradilan, integritas hakim, serta kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Di sisi lain, mekanisme upaya hukum yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan tetap menjadi ruang konstitusional bagi para pihak untuk memperjuangkan keyakinan hukumnya masing-masing.
Penulis Kusmai, SH, MH.
