
Mataram, NTB – Samantanews.com – Tim kuasa hukum terpidana Radiet Adiansyah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum Radiet, Kusnaini, S.H., M.H., mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang dinilai belum terungkap secara utuh dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami pasti akan melakukan upaya hukum banding. Kami meyakini klien kami, Radiet, tidak bersalah dalam perkara ini,” ujar Kusnaini, Rabu (10/6/2026).
Kusnaini menjelaskan bahwa langkah banding tersebut diambil sebagai bentuk perjuangan untuk memperoleh keadilan serta memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai masih terdapat aspek-aspek penting dalam persidangan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut pada tingkat pemeriksaan berikutnya.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Radiet lainnya, Putri Maya Rumanti, berharap proses hukum pada tingkat banding dapat berlangsung secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.
“Kami berharap pada tingkat pemeriksaan selanjutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat ditelaah secara lebih objektif dan berkeadilan,” kata Putri.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan segera mengajukan memori banding sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh hukum acara pidana. Melalui upaya hukum tersebut, mereka berharap majelis hakim pada tingkat banding dapat mempertimbangkan kembali seluruh fakta dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak jaksa penuntut umum terkait rencana banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Radiet Adiansyah.
Redaksi: Samantanews.com
