
JAKARTA, SamantaNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kejahatan siber yang diduga dijalankan secara terorganisir dengan sistem kerja menyerupai sebuah perusahaan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa jaringan ini memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Mulai dari tim perekrut anggota, pengelola dana operasional, tim kreatif yang memproduksi konten propaganda, hingga divisi yang bertugas memanipulasi interaksi digital seperti penambahan likes, komentar, dan shares agar konten tampak viral. Selain itu, terdapat pula tim khusus yang bertugas menyebarluaskan konten secara masif ke berbagai platform media sosial.
Dari hasil operasi, penyidik mengamankan enam orang pelaku di lapangan dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka utama dalam jaringan tersebut.
Dalam penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit iPad, dua unit flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan dana operasional atau hasil dari aktivitas kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam pengawasan hukum. Aparat mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga etika dalam bermedia sosial, tidak terlibat dalam penyebaran konten yang melanggar hukum, serta menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab. (**)
