
SUMBAWA, NTB, SamantaNews.com – RSUD Sumbawa terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Standar Pelayanan Publik. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai standar pelayanan yang diterapkan rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD Sumbawa dr. Mega Harta, MPH, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan kepada masyarakat luas terkait standar pelayanan yang kami miliki dan kami terapkan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pelayanan yang tersedia di RSUD Sumbawa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Sumbawa, dr. Nafriti Rachman, menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Standar pelayanan menjadi pedoman bagi penyelenggara layanan dalam memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Standar pelayanan disusun sebagai bentuk jaminan kepastian pelayanan sekaligus menjadi sarana untuk menampung aspirasi masyarakat. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat mengetahui prosedur pelayanan yang diberikan, sementara penyelenggara memiliki pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional,” jelasnya.
Ia menambahkan, tujuan utama penyusunan Standar Pelayanan adalah memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat, serta menyesuaikannya dengan kemampuan penyelenggara sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan RSUD Sumbawa.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan 14 komponen Standar Pelayanan yang menjadi acuan pelaksanaan pelayanan publik di RSUD Sumbawa. Komponen tersebut meliputi dasar hukum, persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, serta evaluasi kinerja pelaksana.
Melalui penerapan Standar Pelayanan Publik yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RSUD Sumbawa berharap dapat terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Rumah sakit juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan saran sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Dengan sosialisasi ini, RSUD Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang prima, memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumbawa. (SN)
